Disuruh Ortu Belanja, Anak 10 Tahun di Batam Dicabuli Pemilik Warung

Kepulauan Riau

Disuruh Ortu Belanja, Anak 10 Tahun di Batam Dicabuli Pemilik Warung

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 03 Des 2022 16:42 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Batam -

Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan. Bocah malang itu dicabuli oleh pemilik warung berinisial DS (45), yang juga tetangga korban.

"Korban masih berumur 10 tahun dan DS diduga pelaku merupakan pemilik warung yang tak jauh dari rumah korban," kata Kapolsek Batam AKP I Made Putra Hari, Sabtu (3/12/2022).

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban curiga, karena setiap pulang belanja dari warung korban selalu membawa es cream dan jajanan di tangannya. Padahal orang tua korban tidak pernah memberikan uang senilai jajan yang di bawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua dari korban curiga kepada korban setiap disuruh belanja di warung milik pelaku selalu membawa jajanan di tangan secara gratis," sebutnya.

Orang tua korban kemudian menanyakan dan mendesak korban kenapa ia selalu mendapatkan jajan gratis saat berbelanja di warung tetangganya tersebut. Korban akhirnya mengaku jajan gratis tersebut diberikan pemilik warung.

ADVERTISEMENT

"Korban akhirnya mau jujur kepada orang tua. Korban mengatakan bahwa saat di warung ia mendapatkan paksaan dan perbuatan tak senonoh dari pelaku DS," ujarnya.

Korban saat berbelanja ke warung pelaku saat disuruh oleh orang tuanya, Ia ditarik paksa oleh pelaku ke gudang penyimpanan barang dan mendapat perbuatan cabul.

"Korban mencoba untuk berteriak namun diancam oleh pelaku serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Saat korban akan pulang dari warung korban diberikan jajanan gratis," ujarnya.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dan sudah tercukupi alat bukti akhirnya pelaku kami amankan pada Senin (21/11) di kediamannya," tambahnya.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku ternyata perbuatan cabul terhadap korban tidak hanya sekali tapi beberapa kali. Pelaku diketahui telah berkeluarga.

"Jadi pengakuan pelaku ia tidak bisa menahan hasratnya saat korban berbelanja di warungnya. Pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan aksinya kepada korban," ujarnya.

Pelaku DS diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads