Mulai 1 Desember warga Kota Medan bisa berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP. Dengan catatan rumah sakit atau fasilitas kesehatan itu menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana ketentuan dan cara berobat menggunakan KTP itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan penjelasan.
Dalam unggahan Bobby yang dilihat detikSumut, Rabu (30/11/2022), menantu Presiden Joko Widodo itu berharap warga Kota Medan mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga cara ini dapat mempermudah masyarakat Kota Medan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tulis Bobby dalam unggahannya.
![]() |
Berikut cara pakai KTP untuk berobat di Kota Medan:
- Pasien sakit berobat ke Puskesmas/ klinik, kemudian menunjukkan KTP dan jika tidak perlu dirujuk, maka pasien tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Pasien sakit berobat ke Puskesmas/klinik, kemudian menunjukkan KTP, jika perlu dirujuk, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Setelah di rumah sakit, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Pasien dalam kondisi darurat bisa langsung berobat ke rumah sakit, setelah di rumah sakit nanti akan diminta menunjukkan KTP, setelah itu pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP:
- Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang Mandiri, Pekerja, atau pun yang gratis dari pemerintah.
- Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS ( akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS yang segera aktif 3x24 jam hari kerja).
- Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan.
Dengan persyaratan:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup yang sudah disediakan di rumah sakit, saat sudah masuk ke gratis maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5 persen.
- Dirawat di ruang kelas III dan tidak bisa naik kelas perawatan.
- Hanya bisa pindah kembali ke Mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
(astj/astj)