Penyerahan Tunjangan Yosua Secara Tunai Bikin Keluarga Kaget

Round Up

Penyerahan Tunjangan Yosua Secara Tunai Bikin Keluarga Kaget

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 30 Nov 2022 08:00 WIB
Perwakilan Bareskrim saat menyerahkan uang tunjangan dan gaji ke-13 almarhum Yosua ke Samuel Hutabarat. (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Samuel Hutabarat saat menerima uang almarhum anaknya dari Bareskrim Polri (Ferdi Almunanda/detikSumut)
Jambi -

Keluarga almarhum Brigadir Nopriansya Yosua Hutabarat dibuat dibuat kaget dengan kedatangan perwakilan Bareskrim Polri. Apalagi kedatangan itu dalam rangka memberikan uang tunjangan dan gaji ke-13 almarhum yang nominalnya Rp 4 juta.

Ada dua orang perwakilan Bareskrim yang datang ke kediaman almarhum Yoshua di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kedatangan mereka disambut langsung Samuel Hutabarat, ayah almarhum Yosua.
li
"Kita menyerahkan tunjangan beliau kan (almarhum Yosua) yang harus kami sampaikan. Karena itu hak nya beliau kan, yang kami sampaikan ke ahli warisnya," kata perwakilan Bareskrim Polri, Heni kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Heni menjelaskan uang yang diberikan kepada ahli waris adalah tunjangan kinerja Juni 2022 dan tunjangan kinerja bulan ke-13. "Kita hanya menyerahkan semuanya ke ahli waris ya kepada bapak dan ibu nya," ujar Heni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel mengaku kaget dengan kehadiran Bareskrim Polri itu ke kediamannya. Untuk memastikan kehadiran pihak Bareskrim Polri itu, mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kuasa hukumnya agar tidak salah langkah.

"Awalnya sempat kaget nya kita kan, karena ada yang beritahu kalau akan datang perwakilan Bareskrim ke rumah buat berikan tunjangan anak kita almarhum Yoshua," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia uang itu seharusnya bisa ditransfer ke rekening anaknya. Sehingga tidak perlu jauh-jauh datang dari Jakarta ke Jambi.

"Saya pikir kenapa harus diantarkan kenapa tidak ditransferkan saja ke rekening anak kita. Maka dari itu kami karena masih syok kan lalu kami koordinasi dengan kuasa hukum kami kan," sebut Samuel.

"Kami kan sempat menanyakan kenapa tidak ditransfer saja ke rekening anak saya. Tetapi kata orang pihak Bareskrim nya tidak bisa karena buku tabungan anak saya sudah diblokir, makanya harus melalui cash. Dan itu harus diserahkan ke ahli waris, jadi saya rasa betul juga kan, lantaran kuasa hukum kita bilang tidak masalah maka kita terima karena bukan apa-apa kita ini keluarga masih takut dan trauma lah kan," terang Samuel.

Samuel mengatakan uang yang diterima oleh dia dan istrinya itu dari hasil tunjangan kinerja almarhum Yoshua senilai Rp 4.053.000. "Kalau uang tunjangan kinerja bulan ke-13 itu Rp 1.351.000, lalu untuk tunjangan kerja bulan Juni nya 2.702.000. Dan tadi katanya untuk seterusnya buat uang pensiunan katanya harus melengkapi lagi data-datanya dari melampirkan surat kematian dan lainnya lah," ucap Samuel.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads