Polri Serahkan Rp 4 Juta Tunjangan Brigadir Yosua, Keluarga Kaget

Jambi

Polri Serahkan Rp 4 Juta Tunjangan Brigadir Yosua, Keluarga Kaget

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 29 Nov 2022 18:09 WIB
Jambi -

Dua orang perwakilan Bareskrim Polri mendatangi kediaman almarhum Brigadir Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kedatangan itu untuk memberikan uang tunjangan Yoshua sebesar Rp 4 juta kepada orang tua kandungnya.

"Kita menyerahkan tunjangan beliau kan (almarhum Yosua) yang harus kami sampaikan. Karena itu hak nya beliau kan, yang kami sampaikan ke ahli warisnya," kata perwakilan Bareskrim Polri, Heni kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Kedatangan perwakilan Bareskrim itu diterima langsung oleh Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak, ayah dan ibu kandung almarhum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun uang yang diberikan adalah tunjangan kinerja Juni 2022 dan tunjangan kinerja bulan ke-13.

"Kita hanya menyerahkan semuanya ke ahli waris ya kepada bapak dan ibu nya," ujar Heni.

ADVERTISEMENT

Samuel Hutabarat mengaku awalnya sempat kaget dengan kehadiran Bareskrim Polri itu ke kediamannya. Untuk memastikan kehadiran pihak Bareskrim Polri itu mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukumnya agar tidak salah langkah.

"Awalnya sempat kaget nya kita kan, karena ada yang beritahu kalau akan datang perwakilan Bareskrim ke rumah buat berikan tunjangan anak kita almarhum Yoshua. Saya pikir kenapa harus diantarkan kenapa tidak ditransferkan saja ke rekening anak kita. Maka dari itu kami karena masih syok kan lalu kami koordinasi dengan kuasa hukum kami kan," sebut Samuel.

Samuel juga menyebutkan jika uang tunjangan milik anaknya itu diberikan secara cash kepada dirinya dan istrinya. Uang itu tertera merupakan uang tunjangan kinerja pada bulan Juni 2022 dan tunjangan kinerja di bulan ke -13.

"Kami kan sempat menanyakan kenapa tidak ditransfer saja ke rekening anak saya. Tetapi kata orang pihak Bareskrim nya tidak bisa karena buku tabungan anak saya sudah diblokir, makanya harus melalui cash. Dan itu harus diserahkan ke ahli waris, jadi saya rasa betul juga kan, lantaran kuasa hukum kita bilang tidak masalah maka kita terima karena bukan apa-apa kita ini keluarga masih takut dan trauma lah kan," terang Samuel.

Samuel mengatakan uang yang diterima oleh dia dan istrinya itu dari hasil tunjangan kinerja almarhum Yoshua senilai Rp 4.053.000. "Kalau uang tunjangan kinerja bulan ke-13 itu Rp 1.351.000, lalu untuk tunjangan kerja bulan Juni nya 2.702.000. Dan tadi katanya untuk seterusnya buat uang pensiunan katanya harus melengkapi lagi data-datanya dari melampirkan surat kematian dan lainnya lah," ucap Samuel.

(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads