Polda Riau Berlakukan ETLE, Ini 10 Pelanggar yang Akan Ditindak

Riau

Polda Riau Berlakukan ETLE, Ini 10 Pelanggar yang Akan Ditindak

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 21 Nov 2022 13:18 WIB
Kamera ETLE yang terpasang di Simpang BCA, Kota Batu.
Ilustrasi kamera ETLE (M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Pekanbaru -

Ditlantas Polda Riau hari ini mulai menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile Handheld di Pekanbaru. Itu artinya petugas dapat langsung ambil gambar atau mengambil foto pelanggar lalu lintas.

Wadirlantas Polda Riau, AKBP Donni Eka Syahputra mengatakan penerapan ETLE hari ini setelah pihaknya menerima lima ponsel dilengkapi aplikasi khusus. Kelima ponsel pun siap digunakan.

"Kita telah menerima lima ponsel atau alat ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri. Artinya mulai hari ini kita telah menerapkan ETLE Mobile di Pekanbaru," kata Donni Eka, Senin (21/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima alat, kata Donni, empat digunakan jajaran Ditlantas Polda Riau. Sedangkan satu alat lainnya digunakan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Kita ada lima alat dan ini dibawa petugas patroli setiap hari. Rencana kita satu alat itu dipakai oleh personel Satlantas Polresta dan empat oleh personel Ditlantas Polda," katanya.

ADVERTISEMENT

Namun tak menutup kemungkinan seluruh Polres jajaran Polda Riau juga akan dapat kesempatan yang sama. Namun waktunya masih menunggu perkembangan Korlantas Polri.

"Rencana kita minta untuk seluruh polres. Tetapi nanti bertahap dari Koorlantas ya, yang jelas semua personel sudah dibekali dengan kemampuan dan pelatihan untuk penerapan di lapangan," katanya.

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalulintas ETLE Mobile Handheld sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya:

1. Tidak menggunakan helm
2. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Melanggar batas kecepatan
9. Berboncengan lebih dari 1 orang untuk pengendara kendaraan bermotor
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor




(ras/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads