Video berdurasi 8 detik yang memperlihatkan mobil Samsat Keliling Provinsi Lampung yang disebut mati pajak viral di media sosial. Video itu direkam pengendara saat melintas di jalanan.
Dalam video yang beredar itu, sang perekam menyebutkan bahwa pajak mobil Samsat Keliling itu mati. Itu merupakan suatu ironi, di mana mobil yang berkeliling memungut pajak kendaraan itu, justru tak tertib administrasi.
"Apa maksudnya ini, ini plat nomor mati ini. Mobil Samsat plat merah mati ini platnya," kata perekam videol, dilihat detikSumut, Kamis (17/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Merespons video viral itu, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung membantah bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak. Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri saat dihubungi detikSumut mengatakan apa yang dikatakan perekam itu tidak benar.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa masa berlaku pajak mobil tersebut sampai dengan bulan Desember 2022, sedangkan masa berlaku STNK sampai dengan bulan Desember 2023," kata dia, Kamis (17/11/2022).
Jon membenarkan bahwa kendaraan itu merupakan milik Bapenda Provinsi Lampung.
"Benar itu milik Provinsi Lampung yang wilayah kerjanya di Kabupaten Pesawaran," ujar Jon Novri.
Jon melanjutkan, terkait mobil bernomor polisi BE 9987 AZ yang viral itu ada kesalahpahaman dari petugas lapangan yang tidak mengganti plat nomor mobil tersebut.
"Jadi kondisi pajak mobil tersebut sekali lagi kami katakan tidak mati pajak. Hanya saja ada kelalaian dari petugas lapangan yang tidak mengganti nomor polisi lama nya dengan nomor polisi yang baru," terang dia.
(dpw/dpw)