Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengumumkan tambahan daftar obat sirup yang dilarang diproduksi dan dijual di Indonesia karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Total ada 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi yang izin edarnya dicabut BPOM.
Dilansir dari detikHealth, Kamis (10/11/2022), ada tambahan empat merek obat sirup dari 69 obatb sirup yang tarik BPOM sebelumnya.
Empat obat sirup yang dilarang itu merupakan produksi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF) yang mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas.
Ternyata BPOM menemukan bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, tiga perusahaan farmasi yang sudah lebih dulu dikenakan sanksi BPOM.
"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," tegas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (9/11/2022).
PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma juga dilarang memproduksi dan mendistribusi seluruh produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu.
Berikut daftar empat obat sirup yang izin edarnya ditarik BPOM:
Obat sirup produksi PT Ciubros Farma (PT CF):
- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Obat sirup produksi PT Samco Farma (PT CF):
- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Daftar Lengkap 73 obat sirup yang izin edarnya ditarik BPOM di halaman selanjutnya...
Simak Video "BPOM Memastikan Kebenaran Keterangan Air Pegunungan pada Produk AMDK"
(dpw/dpw)