Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengatakan akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Dua perusahaan itu disebut memproduksi obat-obatan yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dilansir dari detikNews, Senin (24/10/2022).
Penny mengatakan kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut jika dikonsumsi. Kandungan EG dan DEG dari obat yang diproduksi disebut sangat beracun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.
Penny mengatakan dirinya sudah menugaskan Deputi Bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua industri farmasi tersebut. Pemeriksaan itu, lanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian.
"Jadi Kedeputian IV, Deputi Bidang Penindakan dari Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri Farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana," tuturnya.
Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan industri tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum kasus ini masih akan berjalan.
"Untuk dua industri farmasi saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih akan berlangsung dan akan segera tentu kami komunikasikan pada masyarakat," kata Penny.
(afb/afb)