Kelompok Pendeta Sampaikan Protes ke Gubsu Edy soal Pergub Hibah

Kelompok Pendeta Sampaikan Protes ke Gubsu Edy soal Pergub Hibah

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 24 Okt 2022 15:07 WIB
Gubsu Edy Rahmayadi saat acara bersama FBUK
Foto: Gubsu Edy Rahmayadi saat acara bersama FBUK (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menggelar pertemuan dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) yang merupakan perkumpulan pendeta Kristen Kharismatik. Dalam acara itu, para pendeta menyampaikan protes soal Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Edy.

Salah seorang Presidium FBUK, pendeta Ferdi Sembiring dalam sambutannya menyampaikan jemaat Kristen Kharismatik sedikit terganggu dengan adanya Pergub 19 Tahun 2022. Dalam Pergub itu disebutkan jika gereja kharismatik, musala dan surau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah dari Pemprov Sumut.

"Pertemuan ini adalah cikal bakal gereja-gereja tuhan, gereja-gereja kharismatik untuk ada di tengah-tengah pemerintahan khususnya Pemda Sumatera Utara," sebut Ferdi, (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, secara singkat kami sampaikan, memang secara legal, sering kali kharismatik tidak dianggap makanya muncul Pergub 19 2022, tapi satu hal yang kita percaya hari ini adalah langkah awal dari gereja-gereja kharismatik khususnya di Sumatera Utara untuk bersepakat, bersatu padu, secara khusus untuk pemerintahan Sumatera Utara supaya apa yang menjadi slogan Sumatera Utara, Sumatera Bermartabat, Sumatera Tangguh, Sumatera Hebat boleh tercapai lewat pertemuan kita ini," sambungnya.

Terkait hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi awalnya menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui apa isi Pergub 19 Tahun 2022 yang dikeluhkan oleh pendeta kharismatik itu. "Sekarang ini sudah ada 9 ribu sekian Pergub, mana mungkin saya baca satu-satu itu," ucap Edy.

ADVERTISEMENT

Kemudian Edy memastikan dirinya bukan tidak ingin memberikan bantuan kepada gereja kharismatik. Edy mengatakan semua pihak yang membutuhkan akan dibantu dengan memperhatikan kemampuan keuangan.

"Semua kalau harus dibantu, nanti habis semua untuk dibantu itu. Ada yang bisa dia bantu sendiri, ada sedikit-sedikit bocor bisa lah. Jadi tidak ada yang sulit semua itu ya," sebutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan , Binsar Situmorang mengatakan tidak adanya gereja kharismatik sebagai pihak penerima hibah dalam Pergub itu karena terkendala di badan hukum. Namun, Binsar mengatakan Pergub yang dikeluhkan oleh para pendeta itu kini sedang proses revisi.

"Karena dianggap itu pada saat itu oleh sekelompok orang, karena tidak berbadan hukum yang jelas. Jadi sementara ini perlu diklarifikasi dulu, baru dikasih kembali Pergub tersebut, sebelum nanti dapat eksaminasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini masih proses perbaikan lagi," sebut Binsar.

Setelah itu, para pendeta pun menyebut menerima penjelasan dari Edy Rahmayadi dan Binsar Situmorang itu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads