Pemerintah Kota Banda Aceh akan membuat aturan pembatasan aktivitas malam masyarakat di lokasi wisata. Kebijakan itu dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Ke depan, kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Bakri mengatakan, pembatasan dilakukan agar pengunjung lokasi wisata lebih tertib dan dapat menekan angka pelanggaran syariat. Pembatasan juga dilakukan agar warga ke tempat wisata tidak melampaui jamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang kalau tengah malam itu kan jam tidur. Jadi kita akan cari solusi, jalan terbaik penegakan syariat Islam tetap bisa mengedepankan ekonomi. Syariat Islam dan ekonomi ini harus bisa bersanding. Kita juga memikirkan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Pemko Banda Aceh bakal mencari solusi agar kebijakan itu tidak mengganggu ekonomi masyarakat yang mencari nafkah di objek wisata. Menurutnya, pihaknya bakal melibatkan semua elemen dalam pengambilan kebijakan tersebut.
"Kita akan coba cermati, mencari solusi terbaik untuk masyarakat dalam penegakan syariat Islam dan juga perekonomian warga," jelas Bakri.
Bakri bersama anggota DPR Kota Banda Aceh telah memantau aktivitas di sejumlah objek wisata pada malam hari. Pemantauan dilakukan pasca ditemukannya pelanggaran syariat beberapa waktu lalu.
Lokasi wisata yang dipantau tim gabungan yakni sepanjang Pantai Ulee Lheue, pantai Gampong Jawa serta bantaran sungai Lamnyong.
"Kami ke lapangan untuk mengiventarisir apa permasalahan, dan kami segera berunding dengan melibatkan seluruh komponen," ujar Bakri.
(agse/dpw)