Petugas gabungan menangkap 11 wanita di Banda Aceh karena diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di obyek wisata Ulee Lheue. Petugas menyita barang bukti botol bekas miras dari tangan mereka.
"Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras di seputaran bundaran Ulee Lheue sekitar pukul 03.00 WIB, hari Minggu kemarin," kata Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Para wanita ditangkap yaitu JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan 11 perempuan tersebut dilakukan saat tim gabungan Muspika Meuraxa bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh menggelar patroli ke sejumlah titik. Patroli rutin itu digelar untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Ketika menyusuri jalanan Ulee Lheue arah ke pelabuhan, petugas melihat sejumlah perempuan sedang kongkow di bundaran. Lokasi bundaran itu tidak jauh dari gerbang masuk ke pelabuhan.
"Di bundaran itu kita menemukan 11 wanita dengan botol bekas miras jenis anggur," jelas Hilmi.
Usai ditangkap, 11 wanita itu dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.
"Kesemua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh," ujar Hilmi.
(agse/dpw)











































