Jukir di Medan Minta Uang Parkir Rp 5 Ribu, Langsung Ditindak Dishub

Jukir di Medan Minta Uang Parkir Rp 5 Ribu, Langsung Ditindak Dishub

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 21:30 WIB
Dishub Medan menindak juru parkir yang meminta Rp 5 ribu ke pengendara
Foto: Dishub Medan menindak juru parkir yang meminta Rp 5 ribu ke pengendara (Istimewa)
Medan -

Sebuah video beredar di media sosial yang dinarasikan juru parkir (jukir) meminta uang parkir melebihi tarif. Jukir tersebut terlihat meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu dengan alasan parkir lama dan adanya kejar setoran.

"Parkir mobil diminta Rp 5 ribu, alasannya karena parkirnya lama dan dia ada setoran, terus ku minta karcis parkir dia bilang 'nanti aku kasih dua' padahal untuk satu mobil. Posisi parkir samping Grand City Hall (Aston) ruko-ruko di seberang Merdeka Walk," demikian narasi dalam video viral seperti dilihat detikSumut, Kamis (13/10/2022). Kalimat postingan telah disesuaikan dengan EYD.

Dalam video tersebut terdengar jukir dan perekam cekcok mulut. Sampai akhirnya si perekam mengatakan akan melapor ke Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui media sosial. Mendengar itu terlihat jukir tersebut gelagapan dan langsung mengambil duit parkir dengan muka ketus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengatakan sudah menegur dan melakukan pembinaan kepada jukir parkir tersebut.

"Sudah kita lakukan pembinaan, jika diulangi kembali menerima segala resikonya," kata Nikmal Fauzi Lubis saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT

Nikmal menyebutkan pihak nya juga sudah membuat video permintaan maaf dari jukir tersebut. Diketahui jukir perempuan itu bernama Marliana Sihotang.

"Sudah kita buat video permohonan maafnya," sebutnya.

Dalam video yang dikirim oleh Nikmal, terlihat jukir tersebut menyampaikan permintaan maaf diapit oleh dua petugas dari dinas perhubungan. Lokasi pembuatan video tersebut terlihat seperti di sekitar lokasi kejadian.

Saat disinggung soal pernyataan jukir yang menyebutkan punya setoran, Nikmal mengaku kurang paham. Dia menuturkan kalau pihaknya sudah menjelaskan agar jukir mengutip sesuai tarif di peraturan daerah (Perda).

"Itu kurang paham saya bang, sudah kita jelaskan agar dikutip tarif sesuai perda," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads