Partai Gerindra memecat anggota DPRD Kabupaten Solok, Septrismen. Dia dipecat karena tidak membayar iuran wajib, tindakan itu dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap partai.
"Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan," kata Sekretaris Majeli Kehormatan Partai (MKP) Gerindra M Maulana Bungaran dilansir detikNews, Selasa (20/9/2022).
Keputusan MKP Gerindra itu diketok pada 9 September 2022 lalu. Kemudian posisi Septrimen dari anggota DPRD Solok akan digantikan. "Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai. Yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai. Tidak menjaga kekompakan dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran Septrismen dinilai berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai pimpinan DPRD yaitu Dodi Hendra dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.
Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra memutuskan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.
"Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai Anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok," tuntas Maulana.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan sidang MKP telah digelar 9 September 2022. Sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom.
"Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur," kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.
Selain Evi Yandri yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok, Hafni Havis dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. "Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu," kata Evi Yandri.
Evi Yandri menyebut MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar. "Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai," katanya.
Oleh sebab itu, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukan PAW-nya sebagai anggota DPRD. "Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra," sebut Evi Yandri.
(astj/astj)