Gubernur Jambi Al Haris belum memikirkan soal Instruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik untuk operasional. Ia menilai kendaraan listrik belum menjadi fokusnya.
"Belum terpikirkan saat ini," ujarnya kepada detikSumut Kamis (15/9/2022).
Menurut Haris, kendaraan listrik itu memiliki harga yang begitu mahal, apalagi mengenai penggunaan kendaraan listrik itu Pemprov Jambi belum terlalu memikirkan lantaran masih ada kendaraan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini kita kan (Pemprov Jambi) belum menerima resmi surat dari menteri terkait kepada kita. Sepanjang nanti kalau ada surat resmi dari menteri kepada seluruh kepala daerah tentu diikuti oleh mekanisme anggarannya, sampai saat ini kan masih imbauan," tuturnya.
"Tentu kalau mengenai kendaraan listrik ini, kita harus melihat juga kondisi keuangan daerah kita, karena sampai saat ini harganya masih mahal juga," lanjut Haris.
Haris juga menyebutkan jika sampai saat dirinya masih menggunakan kendaraan lama yang diberikan untuk kegiatan kedinasannya sebagai kepala daerah Jambi. Bahkan kendaraan lama yang dimiliki Pemprov Jambi untuk dirinya itu masih dalam kondisi baik.
"Sepanjang mobil kita masih ada, jadi kita belum belanja mobil yang baru gitu kan kita masih tetap pakai mobil yang lama. Nanti kalau ke depannya mungkin ketika nanti ada peremajaan pada mobil-mobil dinas maka ke depan kita akan beli, tetapi bukan kendaraan listrik karena masih lihat kondisi keuangan daerah kan," terang Haris.
Meski belum memikirkan untuk pembelian kendaraan listrik sesuai Inpres nomor 7 tahun 2022. Akan tetapi sebagai kepala daerah tentu Haris selalu mendukung kebijakan Presiden maupun pemerintah pusat sesuai untuk kebaikan.
"Jadi meski belum terpikirkan saat ini, prinsipnya adalah apapun kebijakan pemerintah pusat pasti itu kita dukung," sebut Haris.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022. Inpres itu berisikan perintah ke menteri hingga kepala daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Dilansir detikFinance Kamis (15/9/2022), Inpres tersebut memaparkan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.
(astj/astj)