Gubernur Bengkulu soal Instruksi Kendaraan Listrik: Harganya Mahal

Bengkulu

Gubernur Bengkulu soal Instruksi Kendaraan Listrik: Harganya Mahal

Hery - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 12:49 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Hery Supandi)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Hery Supandi/detikSumut)
Bengkulu -

Menteri hingga kepala daerah diminta untuk menggunakan kendaraan listrik untuk operasional. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku tidak mempersoalkan terbitnya instruksi tersebut. Namun, dia mengeluh soal harga mobil listrik yang mahal.

"Itu kan harganya mahal dan harus dianggarkan kembali," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohidin menyebut kepala daerah tidak bisa serta merta mengganti kendaraan dinasnya, apalagi ketika masih berusia satu tahun.

"Tidak bisa kendaraan dinas kepala daerah itu dibeli dalam satu tahun sekali," kata Rohidin.

ADVERTISEMENT

Dia meyakini terbitnya Inpres itu bertujuan untuk mengurangi jumlah penggunaan BBM. Rohidin mengatakan Inpres itu baru bisa dilaksanakan oleh kepala daerah periode yang akan datang.

"Prinsipnya kita siap saja, tapi pengadaan mobil dinas ini tidak setiap tahun dilakukan," jelas Rohidin.

Dilansir detikFinance Kamis (15/9/2022), Inpres tersebut memaparkan dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

Selanjutnya di bagian pertama tertulis, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.

Di bagian kedua, Jokowi memberikan arahan khusus kepada sejumlah menteri. Salah satunya bagian kedua angka 1 yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk (a) melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, (b) melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan (c) melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga.




(astj/astj)


Hide Ads