Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 12:20 WIB
Ilustrasi mengurus SKTM (Foto: Getty Images/skynesher)
Medan -

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen kependudukan. SKTM diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

SKTM dapat dipergunakan untuk berbagai hal, misalnya untuk berobat, pendidikan, ataupun kebutuhan yang lainnya. Untuk warga yang berdomisili di Medan, SKTM ini dapat diurus di Dinas Sosial Kota Medan.

Mengenai syarat pengurusan SKTM ini di Kota Medan sendiri disesuaikan dengan kebutuhan SKTM itu sendiri. Terdapat perbedaan syarat disetiap kegunaan SKTM yang akan diurus.

Untuk informasi lebih lanjut, simak informasi mengenai syarat dan cara pengurusan SKTM di Dinas Sosial Kota Medan berikut ini:

A. Syarat Pengurusan SKTM Berdasarkan Kebutuhan

1. SKTM ke Rumah Sakit (Pasien Un Register) Khusus RSUD Pringadi

• Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji.
• Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
• Surat dari Kepling apabila tinggal menumpang/sewa ditandatangani pakai materai Rp 10 ribu.
• Surat keterangan opname dari rumah sakit.
• Surat pernyataan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau kurang lebih Rp 3 juta, ditandatangani lurah.
• Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
• Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, kamar dan dapur.
• Struk pembayaran listrik 900 watt.
• Fotocopy BPJS KIS gratis kelas 3.

2. SKTM ke Sekolah atau Universitas

• Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji.
• Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
• Surat dari Kepling apabila tinggal menumpang/sewa ditandatangani pakai materai Rp 10 ribu.
• Surat pernyataan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau kurang lebih Rp 3 juta, ditandatangani lurah.
• Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
• Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, kamar dan dapur.
• Struk pembayaran listrik 900 watt.
• Fotocopy BPJS KIS gratis kelas 3.
• Surat keterangan dari sekolah/universitas berupa brosur pendaftaran sekolah, formulir pendaftaran, atau print-an website tentang informasi sekolah/bantuan untuk sekolah.

3. SKTM ke Pengadilan Agama

• Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji.
• Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
• Surat dari Kepling apabila tinggal menumpang/sewa ditandatangani pakai materai Rp 10 ribu.
• Surat pernyataan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau kurang lebih Rp 3 juta, ditandatangani lurah.
• Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
• Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, kamar dan dapur.
• Struk pembayaran listrik 900 watt.
• Fotocopy BPJS KIS gratis kelas 3.
• Surat pernyataan pengurusan ke Pengadilan Agama ditandatangani lurah.

4. SKTM ke LBH atau Instansi Terkait

• Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), slip gaji.
• Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
• Surat dari Kepling apabila tinggal menumpang/sewa ditandatangani pakai materai Rp 10 ribu.
• Surat pernyataan berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau kurang lebih Rp 3 juta, ditandatangani lurah.
• Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
• Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, kamar dan dapur.
• Struk pembayaran listrik 900 watt.
• Fotocopy BPJS KIS gratis kelas 3.
• Surat pengantar dari LBH/instansi yang membutuhkan SKTM.

Mau Tahu Cara Ngurus SKTM. Simak Penjelasannya di Halaman Berikutnya:



Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork