RSUD dr Iskak Tulungagung Diduga Korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu

RSUD dr Iskak Tulungagung Diduga Korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 09:45 WIB
RSUD dr Iskak Tulungagung
RSUD dr Iskak Tulungagung/Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Penyidik segera melakukan penetapan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada rentang tahun 2022-2024. Proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Memang benar sedang kami lakukan penyidikan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak. Namun, karena masih tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka. Jadi untuk kronologis dan teknis penanganannya belum bisa kami jelaskan terlalu jauh," kata Amri, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini tim penyidik masih menjalankan upaya pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi yang mengetahui proses pengelolaan SKTM tersebut. Keterangan lebih rinci terkait modus operandi yang digunakan akan disampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Siapa saja yang terlibat belum bisa kami sampaikan. Modusnya pun sementara masih kami simpan dulu karena prosesnya masih berjalan. Kami tidak ingin ada potensi gangguan dan hambatan dalam penyidikan ini," imbuhnya.

Pendidik memastikan telah mengantongi nama orang yang diduga terlibat langsung dalam melakukan manipulasi pengelolaan SKTM di rumah sakit plat merah tersebut.

Selain itu tim penyidik juga tengah melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Kalau hasilnya sudah keluar, baru akan kami rapatkan ulang untuk menentukan besaran kerugiannya," kata Amri.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads