Anggota KPU Kota Solok Ilham Eka Putra dicatut namanya menjadi salah satu anggota partai politik. Selain ilham ada juga satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di daftarkan ke SIPOL (Sistem Informasi Politik) yang biasa digunakan oleh parpol untuk mencatatkan nama kader politiknya.
Sekretaris KPU Sumatera Barat, Firman mengatakan, masuknya nama penyelenggara Pemilu di daerah itu bersama dua ASN dan satu PPNPN itu diketahui dari hasil penelusuran secara mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan ada empat orang. Empat orang yang terdaftar itu, satu komisioner di Kota Solok dan satu ASN , satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," kata Firman kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Firman, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi diketahui, nama keempatnya diduga dicatut oleh parpol. Ia tidak merinci partai dimaksud.
"Kami meminta sekretaris KPU kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar. Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU kabupaten dan kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU RI," ujar Firman
Ilham Eka Putra ketika dikonfirmasi membenarkan namanya dicatut oleh salah satu parpol. Dia mengaku mengetahui namanya ada dalam daftar SIPOL setelah melakukan pengecekan langsung.
"Memang benar (ada nama saya) di sana," ujarnya.
Ia mengaku sudah melaporkan hal itu kepada pihak KPU Pusat. "Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI, bagaimana langkah berikutnya," jelasnya.
(astj/astj)