Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 25 Jul 2022 14:47 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk Perpanjang STNK Online
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Foto: Rangga Rahadiansyah/detikcom)
Medan -

Pengguna kendaraan bermotor kini tak perlu lagi harus repot datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan secara manual. Kinil, bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online dari rumah.

Bagi pengendara yang ingin membayar pajak secara online, dapat memanfaatkan layanan digital Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat didownload melalui Playstore maupun Appstore.

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak dari mana saja. Bukti pembayaran pun akan lansung dikirim ke alamat. Asyik...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL?

Berikut cara membayar panjak kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:

ADVERTISEMENT

A. Cara Mendaftar di SIGNAL

  • Pertama-tama download aplikasi SIGNAL di Playsore atau Appstore
  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

B. Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

C. Cara Pembayaran

  • Klik Notifikasi 'Lanjut Pembayaran'
  • Generate Kode Bayar
  • Pilih Salah Satu Bank
  • Pilih "Lanjut"
  • Tampil Cara Pembayaran
  • Pilih "Lanjut"
  • Selesai



(dpw/dpw)


Hide Ads