Cara dan Biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM Secara Online

Cara dan Biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM Secara Online

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 23 Jul 2022 06:56 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Medan -

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting dalam berkendara. Jika tidak ada SIM, bukan tak mungkin pengendara akan dikenai tilang oleh polisi.

Nah, bagi pengendara yang belum punya SIM, kini dapat memperolehnya dengan mudah anti ribet lewat online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Melalui SINAR, pengendara dapat mendaftar dan ujian teori SIM dapat dari rumah. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon tinggal pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk ujian praktek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara mendaftar SIM lewat aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi SINAR melalui playstore ataupun appstore dan lakukan verifikasi data. (Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan)

ADVERTISEMENT

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. (Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM)

3. Lakukan ujian teori. (Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih)

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik

Biaya pembuatan SIM:
β€’ SIM A (Mobil): Rp 120 ribu
β€’ SIM C (Motor) : Rp 100 ribu

Selain membuat SIM baru, aplikasi SINAR juga dapat digunakan untuk memperpanjang SIM, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Digital korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone, lalu anda akan menerima kode OTP via SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi Profil di menu Profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. (Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun)

6. Kemudian lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness

7. Sebelum melakukan perpanjangan, mohon untuk mempersiapkan e-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatarbrlakang biru

8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id, anda dapat membuka website tersebut di browser handphone anda (Biaya tes rikkes jasmani sebesar Rp. 25000 dan tes psikologi sebesar Rp 27.500)

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM

11. Pilih Satpas Penerbit

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
(Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda)

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

16. Transaksi perpanjang SIM selesai




(bpa/bpa)


Hide Ads