Hotel di Banda Aceh mendukung adanya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Sebagai bentuk dukungan, pihak hotel tidak menjual alkohol serta menyediakan transportasi gratis bagi jemaah salat Subuh.
"Alhamdulillah kita Kyriad Muraya Hotel Aceh dari mulai beroperasi tahun 2017 hingga sekarang sangat mendukung fatwa MPU tentang wisata halal," kata General Manager Kyriad Muraya Hotel, Bambang Pramusinto kepada detikSumut, Jumat (22/7/2022).
Bambang mengatakan, hotel bintang empat tersebut sangat menjunjung tinggi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Mereka mengaku tidak menjual makanan dan minuman yang bertentangan dengan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hotel kita menjunjung tinggi qanun syariat Islam dengan tidak menjual alkohol, makanan menu halal semua dan tidak ada yang non-halal," jelasnya.
Menurutnya, penerapan aturan wisata halal itu tidak berpengaruh terhadap jumlah turis hotel yang menginap. Pihaknya bahkan punya cara tersendiri memperkenalkan Tanah Rencong sebagai destinasi wisata halal dan syariat Islam.
"Kyriad Muraya Hotel Aceh memiliki program antar jemput gratis ke Masjid Raya Baiturrahman bagi tamu hotel yang ingin salat Subuh," ujarnya.
Ulama di Aceh Keluarkan Fatwa Wisata Halal. Baca Halaman Selanjutnya:
MPU Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Turis yang berwisata di Tanah Rencong diimbau mengikuti aturan syariat Islam.
"Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/7).
Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V Tahun 2022 yang digelar di Aula MPU Aceh, Rabu (20/7) kemarin. Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain dijelaskan maksud wisata halal.
Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.
Teungku Faisal menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Dia menilai, pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
"Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata baik lokal maupun non-lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercumbu) baik ditempat pemandian dan sebagainya," jelas Faisal.
Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)