Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku terkejut dengan keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) mereka. Izin lembaga filantropi itu dicabut karena diduga menyelewengkan uang hasil donasi masyarakat.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, " kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya dikutip detikNews, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengatakan, sejauh ini pihaknya berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos. Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi dan bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.
"Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ucapnya.
Kemensos RI sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Baca juga: Resmi, Kemensos Cabut Izin ACT! |
Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Ada beberapa alasan hingga akhirnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT.
"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.
Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tuturnya.
(dpw/dpw)