Syarat Administrasi untuk Membuat STNK Baru, Cek di Sini

Syarat Administrasi untuk Membuat STNK Baru, Cek di Sini

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 01 Jul 2022 07:30 WIB
STNK merupakan salah satu surat penting dalam kepemilikan kendaraan. Namun karena selalu dibawa setiap berkendara, banyak STNK yang hilang.
STNK (Suki/detikJatim)
Medan -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.

Ada pun bila Anda ingin membuat STNK ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mengurusnya ke kantor Samsat.

Persyaratan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 46 dijelaskan penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor (Ranmor) Completely Knock Down (CKD atau diproduksi dalam negeri) harus memenuhi persyaratan antar lain :

1. Mengisi formulir permohonan.

ADVERTISEMENT

2. Melampirkan beberapa berkas lainnya yaitu :

A. KTP.

B. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

C. Faktur Ranmor.

D. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (SNIK) dari agen pemegang merek.

E. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum.

F. Hasil cek fisik Ranmor

G. Tanda bukti pendaftaran BPKB.

Sementara di dalam pasal 47 dijelaskan penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor (Ranmor) Completely Built Up (CBU atau Ranmor impor) harus memenuhi persyaratan antar lain :

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan beberapa berkas lainnya yaitu:

A. KTP

B. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang dibeli kuasa bagi yang diwakilkan.

C. Faktur Ranmor.

D. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (SNIK) atau Vehicle Identification Number.

E. Dokumen pemberitahuan impor barang.

F. Surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
a. Formulir A atau otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk.
b. Formulir B atau otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk.
c. Surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan.

G. Surat Uji Tipe (SUT)

H. Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT)

I. Surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian.

J. Hasil penelitian keabsahan mengenaI surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri.

K. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru.

L. Surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum.

M. Hasil Cek Fisik Ranmor.

N. Tanda bukti pendaftaran BPKB.




(afb/afb)


Hide Ads