Sejumlah daerah bakal wajib menggunakan aplikasi MyPertamina saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Aturan ini dinilai kontrakdiktif dengan larangan bermain atau menggunakan HP atau ponsel di area SPBU.
Diketahui penggunaan handphone (HP) atau telepon genggam selama ini dilarang saat isi BBM di SPBU. Namun dengan kewajiban pakai aplikasi MyPertamina, otomatis konsumen wajib pakai HP.
Section Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan memberikan penjelasan terkait larangan tersebut. Salah satunya terkait penggunaan HP di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lokasi mana boleh pakai HP dan tidak boleh. Jadi pakai Hp di SPBU itu boleh, tapi ada area yang telah ditentukan," kata Agus kepada detikSumut, Kamis (30/6/2022).
Namun, aturan atau larangan itu tertuang aturan lebih detail. Terutama penggunaan ponsel yang dinilai membahayakan.
"Yang perlu itu adalah kita ingin membatasi mereka yang dapat BBM ini adalah yang berhak. Caranya dengan menunjukkan barcode, barcode tidak harus HP bisa print out saja," katanya.
Agus menegaskan konsumen dilarang pakai HP dengan melakukan panggilan dan ambil gambar dengan menyalakan blitz atau lampu kamera. Namun jika hanya untuk pembayaran tidak jadi masalah.
"Larangan pakai HP itu tidak boleh melakukan panggilan dan ambil gambar pakai blitz. Kalau hanya bayar pakai HP itu boleh asal jarak aman 1,5 meter dari dispenser SPBU. Tidak boleh itu di area tangki, area pembongkaran," katanya.
Terakhir, untuk pembayaran disebut tidak perlu menggunakan ponsel dan aplikasi. Konsumen bisa membayar BBM yang dibeli dengan uang tunai.
"Saat ini kita baru mendata, belum melakukan implementasi. Lalu pembayaran juga tidak perlu pakai aplikasi, bisa cash," kata Agus.
(ras/dpw)