Berita Nasional

Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Berapa Besaran Gaji yang Akan Diterima PNS?

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 10:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Medan -

Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkapya seperti dikutip detikFinance, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di 23 Juni proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, dan tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.

Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," papar Tri.

Dengan proses yang ada, cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Meski demikian, pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.

Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid itu disebut, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lantas, berapa besar gaji yang akan diterima PNS? Simak halaman selanjutnya...



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork