Digadang-gadang Naik Tahun Depan, Cek Besaran Gaji PNS Terkini

ADVERTISEMENT

Digadang-gadang Naik Tahun Depan, Cek Besaran Gaji PNS Terkini

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 31 Des 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Ilustrasi PNS. (Foto: Freepik/syarifahbrit)
Jakarta -

Gaji PNS dikabarkan akan naik mulai tahun depan. Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara.

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan persentase kenaikan gaji para ASN untuk 2025. Menurut Rini, hal ini lantaran pemerintah masih fokus merampungkan penataan kementerian dan lembaga yang baru dibentuk.

"Secara teknis belum ada pembicaraan mengingat masih fokus penataan kementerian yang baru," kata Rini dalam CNBC Indonesia, dikutip Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengatakan ketetapan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dipastikan.

"Saya kira nanti bapak Presiden Terpilih akan dapat menyampaikan mengenai hal ini," kata Suminto.

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo sebelumnya telah memutuskan menaikkan gaji guru PNS dan non-ASN atau honorer mulai tahun depan. Kabar tersebut disampaikan Presiden dalam puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, pada Kamis (28/11/2024).

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Rincian Gaji PNS 2024

Melansir laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima setiap PNS. Demikian besaran gaji PNS 2024. Semoga menambah wawasan!




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads