Aceh

RUU KIA Digodok, ASN di Aceh Nikmati Cuti Melahirkan 6 Bulan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 06:55 WIB
Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto
Banda Aceh -

Ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Di Aceh, aturan itu telah berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2016 lalu.

Aturan cuti melahirkan 6 bulan di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pergub itu diteken Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Agustus 2016.

"Pergub itu masih berlaku (hingga sekarang)," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (20/6/2022).

Dalam peraturan tersebut, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor dan tenaga kontrak perempuan disebutkan mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan lebih.

Mereka mendapatkan cuti selama 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan sesudah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif. Pergub cuti hamil dan melahirkan juga berlaku bagi suami dari PNS, PPPK, tenaga honorer dan kontrak perempuan.

Ternyata bukan hanya untuk ibu melahirkan saja, suami juga diberikan cuti. Baca selanjutnya



Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"

(agse/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork