Pihak Kafe Pos Ambai membantah tuduhan yang disampaikan eks jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.
Karyawan Kafe Pos Ambai, Nisa menyebut tudingan bahwa pihaknya mengganggu ketentraman seperti yang digugat Farid Wajdi ke PN Medan tidak benar.
"Jadi kalau kami dibilang mengganggu ketentraman itu tidak benar. Tetangga di sini juga rata-rata nggak ada yang keberatan. Paling yang melayangkan gugatan itu aja," kata Nisa saat diwawancara di Pos Ambai, Jalan Ambai, Kota Medan, Jumat (10/6/2022) malam.
Dia menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dari gugatan tersebut. Pertama, soal jam operasional kafe hingga 24 jam. Nisa menyebut Kafe Pos Ambai buka pagi hari dan tutup pukul 02.00 WIB dini hari.
"Bahkan jam 01.00 WIB itu sudah close order. Kita udah mulai matikan lampu dan lainnya. Dari soal itu aja udah keliru," sebutnya.
Kedua, perihal kebisingan yang dibuat para pelanggan. Menurutnya beberapa bulan belakangan, pelanggannya tidak lah terlalu ramai. Terlebih karena masih dampak dari pandemi COVID-19 sebelumnya.
"Kami bingung sebenarnya untuk suara bising yang dibuat pelanggan. Karena beberapa bulan belakangan sepi. Dari pertama bangun ini aja tidak ada live musik," sebutnya.
"Cuma memang dulu, awalnya, dia (penggugat) pernah datang ke sini pagi-pagi. Itu karena kami pasang musik biasa pakai speaker. Nah, itu lah percekcokan awalnya. Sempat rapat di anggota dewan untuk cabut speaker, ya udah kami cabut. Makanya sekarang mana ada lagi," tambahnya.
Kafe Pos Ambai belum ambil langkah hukum hadapi gugatan eks jubir KY, Simak halaman berikutnya:
Simak Video "Duh! Pemotor Asal Aceh Nyasar Masuk Tol Medan Gegara Google Maps"
(astj/astj)