Oknum anggota Polrestabes Medan Wisnu Wardana diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Bahkan Wisnu digerebek oleh personel Satres Narkoba Medan, Jumat (3/6) kemarin. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.
Ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari detikX, Senin (6/6/2022).
Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada detikX.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali, Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.
Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. "Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi
Diketahui Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lingkungan setempat, Sony mengetahui peristiwa tersebut penggerebekan rumah Wisnu. Sony menyebut kejadian penggerebekan itu terjadi pada Jumat (3/6) kemarin.
"Jadi pada Jumat kemarin ada petugas dari Satres Narkoba yang datang ke rumah seorang personel polisi Polrestabes Medan bernama Wisnu Wardana," kata Sony kepada detikSumut Senin (6/6/2022).
"Dia saya lihat dia diboyong dan langsung ditangani provos. Terkait kasusnya kurang tahu. Tapi dia memang polisi aktif di Polrestabes Medan," tambahnya.
(astj/astj)