Lapangan Merdeka Medan ternyata sudah menjadi salah satu cagar budaya. Penetapan itu diketahui berdasarkan surat keputusan Wali Kota Medan nomor 433/28.K/X/2021.
Surat keputusan itu ditetapkan di Medan 28 Oktober 2021 lalu oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
"Keputusan Wali Kota Medan tentang bangunan, situs dan kawasan sebagai cagar budaya Kota Medan," tulis poin menetapkan pada surat keputusan tersebut seperti dilihat detikSumut, Minggu (5/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salinan surat keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Laksamana Putra Siregar.
Di dalam surat keputusan tersebut ada 98 bangunan atau tempat yang ditetapkan menjadi cagar budaya. Adapun beberapa di antaranya Masjir Raya Al Makhsum di Jalan Sisingamangaraja. Masjid Al Osmani Jalan K.L Yos Sudarso Km 17,5. Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro. Sedangkan, Lapangan Merdeka Medan ada di urutan ke 35.
Miduk Hutabarat, dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, mengakui bahwa pasca ada putusan pengadilan tentang dikabulkannya gugatan mereka, lapangan merdeka telah berubah menjadi cagar budaya.
"Kalau tidak salah 28 Oktober itu penetapan lapangan merdeka menjadi cagar budaya," ujarnya.
Diketahui Lapangan Merdeka Medan akan direvitalisasi. Rencananya kegiatan seremonial peletakan batu pertama atau ground breaking dilakukan 29 Juni. Sedangkan pekerjaan fisik dimulai 4 Juli.
(astj/astj)