Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin (Ondim) memiliki harta kekayaan Rp 10.259.741.774 (Rp 10,2 miliar). Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat detikSumut, Rabu (1/6/2022), salam LHKPN yang dilaporkan Ondim pada 31 Desember 2021 itu tercatat dia memiliki tanah dan bangunan seharga Rp 6,4 miliar. Tanah itu berada di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
Ondim juga tercatat memiliki sebuah motor Kawasaki R270 seharga Rp 55 juta. Dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 849 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk surat berharga, Ondim tercatat memiliki surat-surat dengan nilai Rp 873 juta. Ondim kemudian tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2 miliar.
Dengan utang sebesar Rp 22 juta, total kekayaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi Rp 10,2 miliar.
Harta kekayaan Ondim ini menurun dari tahun sebelumnya. Dalam laporannya pada tahun 2020 yang lalu, dia tercatat memiliki harta sebesar Rp 10.368.523.084 (Rp 10,3 miliar).
Dalam laporan 2020 itu Ondim tercatat memiliki tanah dan bangunan seharga Rp 7,4 miliar dan alat transportasi seharga Rp 60 juta. Harta bergerak lainnya milik Ondim saat itu tercatat sebesar Rp 849 juta.
Ondim saat itu tercatat memiliki surat beharga senilai Rp 923 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,1 miliar dan utang sebesar Rp 65 juta.
Seperti diketahui, Ondim menjadi Plt Bupati Langkat menggantikan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Pergantian itu dilakukan karena Terbit Rencana ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
(afb/afb)