Gubernur Bengkulu Tuntut Ganti Rugi Perusak Jalan Provinsi

Gubernur Bengkulu Tuntut Ganti Rugi Perusak Jalan Provinsi

Hery Supandy - detikSumut
Selasa, 31 Mei 2022 10:19 WIB
Aktivitas tambang di jalan provinsi yang ada di Bengkulu.
Aktivitas tambang di jalan provinsi di Bengkulu (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah geram dengan PT Injatama, perusahaan tambang batubara yang merusak jalan provinsi sepanjang 3 kilometer. Dia menuntut perusahaan tersebut mengganti atas kerusakan yang terjadi.

"Kita dari pemprov, kita pada posisi masih aset dirusak dengan nilai tertentu. Ketika dirusak bisa diganti atau bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Rohidin mengaku sejauh ini perusahaan belum ada melakukan pembahasan mengenai adanya kemungkinan tukar guling jalan yang telah dirusak itu. Termasuk perihal ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih minta legal opinion dari kejaksaan," ungkapnya.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani menegaskan bahwa jalan provinsi di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara yang dirusak perusahaan tambang masih tercatat sebagai aset Pemprov Bengkulu.

"Ada mekanismenya bila aset milik pemerintah akan dihapus, hingga saat ini belum ada tahapan mekanisme tersebut apa lagi kalau dihapus, yang jelas telah ada pelanggaran atas perusakan aset tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mengancam akan pidanakan pengusaha tambang yang membuat jalan rusak di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang.

Kajati Bengkulu Heri Jerman mengatakan perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer tersebut.

"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," kata Heri Jerman, Selasa (17/05/2022).

Heri menjelaskan, apabila dalam dua bulan ini tidak juga terealisasi, maka dengan terpaksa perusahaan tambang itu dipidanakan "Kita tunggu dalam waktu dua bulan ini, bila tidak kita akan bertindak," tutup Heri.




(astj/astj)


Hide Ads