Ada saja tingkah pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini. Usai beraksi, pelaku malah mengunggah tantangan kepada polisi di akun media sosial untuk menangkap mereka.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah RR dan FA. Mereka beraksi mencuri sepeda motor dari dalam rumah yang sepi ditanggal penghuninya pada akhir Januari 2022. Kasus ini menjadi atensi karena pelaku menantang polisi untuk menangkap mereka.
"Pelaku RR menantang minta ditangkap melalui media sosial," kata Kapolsek Bermani Ulu, Rejang Lebong, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, Senin (30/05/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, usai mencuri di rumah korban, RR mengunggah tantangan yang kira-kira bunyinya seperti ini; "Buktikan kalau kami bersalah. Kalau tidak, kami tuntut kalian."
Polisi kemudian bergerak mengidentifikasi pada pelaku. Selama pencarian polisi, mereka kerap berpindah tempat, hingga akhirnya berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian di Kota Bengkulu.
Ibnu mengungkapkan, pencuri yang menyasar rumah kosong itu berjumlah tiga orang. Satu orang lagi masih diburon.
"Pelaku ini ada tiga orang dan baru tertangkap dua orang," ungkapnya.
Saat ini, mereka ditahan di kantor polisi. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(dpw/dpw)