Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menggelar kegiatan halal bihalal dan refleksi 24 tahun reformasi, Sabtu (21/5/2022). Dalam pertemuan tersebut, Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menyatakan 7 sikap sebagai bagian dari perenungan dari gerakan perlawanan terhadap kekuasaan orde baru.
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang menyatakan bahwa 7 sikap tersebut merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari gerakan reformasi yang dilakukan pada masa itu.
Tujuh hal yang menjadi perhatian Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 diusia 24 tahun reformasi yaitu penuntasan kasus HAM, lemahnya penegakan hukum, ancaman oligarki hingga menguatnya kelompok intoleran yang mengancam persatuan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menagih janji Presiden Joko Widodo menuntaskan penembakan mahasiswa Trisakti pada Mei 1998, peristiwa Semanggi I dan II serta penembakan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia tahun 1998. Dalam konteks pemberian hadiah rumah bagi orang tua/keluarga pahlawan reformasi yang diserahkan Menteri BUMN Erick Thohir, kami nilai melemahkan dan merendahkan arti perjuangan reformasi dan tuntutan penegakan hukum kepada pelaku penembakan mahasiswa.
2. Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan. Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak DPR melalui Komisi III merekomendasikan kepada pimpinan DPR agar peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dibuka kembali.
3. Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, yang merujuk pada rekomendasi DPR tahun 2001 bukan keputusan hukum, seperti kewenangan yang dimiliki yudikatif. Oleh karena itu, Jokowi sebagai kepala pemerintahan bisa memerintahkan Jaksa Agung memulai penyelidikan pelanggaran HAM pada tragedi Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II jika Jokowi berpihak pada penegakan hukum.
4. Mengajak mahasiswa, pemuda dan civil society menghentikan dan melawan politik transaksional yang telah melahirkan gurita oligarki.
5. Mengingatkan bahaya oligarki yang nyata - nyata telah merugikan hak rakyat dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah seperti pada kenaikan harga minyak goreng, kenaikan BBM dan harga pupuk tinggi hingga memanfaatkan wabah virus Covid - 19 untuk meraup keuntungan.
6. Mengingatkan petinggi Polri/TNI, Kejaksaan agar tidak berpolitik praktis menjelang dan saat Pemilu dan Pilpres serentak 2024 7. Mengajak mahasiswa, pemuda dan civil society bersama - sama menyelamatkan Indonesia dari degragasi sosial dan kelompok intoleran yang mengancam persatuan Indonesia. Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
(dpw/dpw)