Wanita Bercadar Bikin Resah Warga di Pringsewu, Polisi Bertindak

Lampung

Wanita Bercadar Bikin Resah Warga di Pringsewu, Polisi Bertindak

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 16 Mei 2022 18:26 WIB
Aksi wanita bercadar di Pringsewu yang membuat warga resah viral di media sosial.
Aksi wanita bercadar di Pringsewu yang membuat warga resah viral di media sosial. (Foto : istimewa)
Pringsewu -

Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita bercadar mendatangi rumah-rumah warga di Pringsewu, Lampung, viral. Aksi wanita bercadar itu membuat resah warga.

Dilihat detikSumut, Senin (16/5/2022), dalam video terlihat wanita yang menggunakan baju serba putih itu berada di depan salah satu rumah warga. Wanita itu disebut datang untuk meminta-minta uang.

Tak hanya di satu rumah, wanita itu datang ke rumah-rumah lainnya. Dia datang juga untuk meminta uang kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan wanita yang viral itu sudah diamankan. Wanita itu pun sudah ditanyai soal aksi yang dia lakukan.

Pandra mengatakan wanita itu bernama Nurhayati (42), dia merupakan seorang janda. Nurhayati melakukan aksinya untuk meminta bantuan warga agar dia bisa melunasi utang di pinjaman online (pinjol).

ADVERTISEMENT

"Dia melakukan aktifitas yang sempat membuat viral masyarakat tersebut lantaran dia terlilit utang pinjaman online sebesar Rp 39 juta. Hal itu yang membuat dia ketakutan dan terpaksa meminta sumbangan untuk membayar hutangnya," kata Pandra.

Pandra mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek perusahaan tempat Nurhayati meminjam uang. Dari hasil pengecekan itu, kata Pandra, diketahui jika pinjaman online yang dipakai Nurhayati adalah ilegal.

"Kita interogasi juga, bahwa wanita tersebut tidak terlibat sama sekali suatu organisasi. Jadi dia melakukan itu adalah murni meminta sumbangan untuk membayar utangnya," kata dia.

Nurhayati disebut telah meminta maaf atas perbuatannya itu. Polisi kemudian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati jika menggunakan pinjaman online.

"Kita harus waspada terhadap tawaran pinjaman online, karena berdasarkan peraturan OJK bahwa pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan yang produktif bukan konsumtif," jelasnya.




(afb/astj)


Hide Ads