Tak Ikuti Masukan Kapolri, ASN Pemprov Sumut Wajib Masuk 9 Mei

Tak Ikuti Masukan Kapolri, ASN Pemprov Sumut Wajib Masuk 9 Mei

Andika Syahputra Tanjung - detikSumut
Sabtu, 07 Mei 2022 21:43 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Pemprov Sumut belum mengikuti masukan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang work from home (WFH) sepekan setelah libur Lebaran 2022 berakhir. Bahkan ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang mangkir pada Senin (9/5) mendatang.

Kepala BKD Sumut Faisal Nasution mengatakan sanksi yang diberikan kepada ASN mangkir bekerja pada hari pertama pasca libur Lebaran mengacu kepada aturan yang ada.

"Ada sanksi (mangkir bekerja 9 Mei). Setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai PP 94, sanksi ringan, sedang dan berat," kata Faisal ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faisal beralasan pihaknya belum bisa mengikuti anjuran Kapolri karena belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

"Surat edaran belum ada disampaikan dan terima," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian mengenai jadwal WFH selama sepekan setelah libur Lebaran apabila surat edaran dari Kemenpan RB terbit dan mereka terima.

"Kita sesuaikan ya bila surat edaran diterima," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya bersama stakeholder terkait bekerja keras untuk mengurai arus balik Lebaran 2022. Salah satu yang dia sarankan adalah agar instansi swasta maupun pemerintah menerapkan WFH selama sepekan.

"Tentunya kita juga imbau untuk mengurai arus balik khususnya bagi instansi-instansi baik swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan gunakan media yang ada, seperti online, work from home," kata Sigit.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam jumpa pers usai meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Kamis (5/4/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan WFH bagi ASN demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur jadwal WFH tersebut.

Dalam keterangan MenPAN-RB, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/5/2022), disarankan kepada seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara selama sepekan mulai Senin (9/5).

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.




(astj/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads