Polda Imbau Warga Tak Lempar Batu ke Pengguna Jalan Tol

Lampung

Polda Imbau Warga Tak Lempar Batu ke Pengguna Jalan Tol

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 26 Apr 2022 08:23 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra (Istimewa)
Bandar Lampung -

Polda Lampung mengimbau warga untuk tidak melempar batu atau benda jenis apapun ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Aksi pelemparan ini disebut akan dikenakan sanksi pidana.

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (26/4/2022).

Pandra mengatakan akan diberikan sanksi pidana kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," ucapnya.

Pandra juga mengingatkan pengguna jalan untuk tidak berhenti selama berada di JTTS. Hal ini disampaikan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

ADVERTISEMENT

"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi mengingat arus mudik Idul Fitri 2022 ini," tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Laporan itu bisa disampaikan melalui call center 110.

"Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads