Mangsa Belasan Ternak, Seekor Harimau di Jambi Ditangkap

Jambi

Mangsa Belasan Ternak, Seekor Harimau di Jambi Ditangkap

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 22 Apr 2022 11:35 WIB
Harimau masuk perangkap BKSDA Jambi.
Harimau masuk perangkap BKSDA Jambi. (Foto: Dok. BKSDA Jambi)
Jambi - Seekor harimau berukuran besar berhasil masuk perangkap yang dipasang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Harimau jantan berusia 2 tahun itu ditangkap karena dinilai meresahkan warga.

"Jadi harimau ini kita lakukan penangkapan lantaran telah meresahkan warga dan juga sudah memangsa 11 hewan ternak warga. Maka dari itu, saya perintahkan Kapolsek Bangko untuk lakukan penangkapan bersama BKSDA Jambi, dan harimau ini berhasil masuk dalam perangkap yang dipasang," kata Kapolres Merangin Jambi, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Jumat (22/4/2022).

Harimau itu masuk perangkap petugas pada Kamis sore (21/4) tepatnya di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Saat masuk perangkap, harimau dalam kondisi sehat itu terlihat garang.

Sebelum ditangkap, warga kerap melihat harimau itu berkeliaran di sekitar pemukiman. Apalagi harimau itu juga telah memangsa hewan ternak.

"Total yang sudah dimangsa ini 11 ekor kambing, lalu 2 ekor sapi milik warga. Saat ini, harimau yang meresahkan warga itu sudah bisa kita evakuasi tanpa melukainya, dan kini sudah dibawa pihak BKSDA Jambi," ujar Dewa.

Petugas juga akan memeriksa kesehatan harimau itu sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di hutan yang jauh dari permukiman warga.

"Sebelum dilepasliarkan lagi, tentu kesehatan dan mental harimau ini diperiksa dulu, jika memungkin dilepaskan akan kita lepasliarkan tapi harus dievakuasi dulu dalam waktu yang cukup lama," terang Dia.

Harimau yang ditangkap polisi dan BKSDA Jambi ini merupakan harimau yang berbeda dengan harimau pemangsa pekerja di Kabupaten Muaro Jambi.

Harimau pemangsa warga yang kala itu sedang BAB tersebut hingga kini belum dapat ditemukan petugas. Bahkan BKSDA Jambi menduga harimau itu masih berkeliaran dilokasi lahan perusahaan.


(dpw/dpw)


Hide Ads