Delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditahan polisi di Mapolda Sumatera Utara.
Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti mengonfirmasi penahanan itu. "Benar (telah ditahan)," kata Sangap saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Delapan tersangka itu ditahan polisi pada Jumat subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum itu, pihak Polda Sumut menghubungi kuasa hukum untuk membawa mereka ke Mapolda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanggap mengatakan,dia diminta untuk membawa delapan tersangka itu ke Mapolda Sumut dalam rangka penahanan. "Saya tanya, dalam rangka apa. Dijawab penahanan," sebut Sangap.
Setelah itu, Sangap pun langsung mengumpulkan semua tersangka hingga Kamis tengah malam. Dia langsung mengawal para tersangka ke Polda Sumut dan selesai pada Jumat subuh.
"Selesainya itu pukul empat subuh tadi," ujar Sangap.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun, plus minus sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Saat itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang itu dipulangkan dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, petugas keamanan hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.
Tak selang berapa lama, Polda Sumut pun selanjutnya menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda.
(dhm/dpw)