Dua pemilik warung makan di Kota Padang, Sumatera Barat ditegur petugas Satpol PP karena kedapatan buka pada siang hari, Rabu (6/4/2022).
Padahal, sesuai aturan yang dirilis Pemkot Padang, selama bulan Ramadan, rumah makan di sana dilarang beroperasi dari pagi hingga pukul 16.00 WIB.
Saat ini, Satpol PP rutin mengelar razia untuk menindak pengusaha rumah makan yang masih membandel. Dua pemilik rumah makan yang ditegur petugas itu, membuka usaha di kawasan Pasar Raya Padang.
"Setelah kita tinjau ke lokasi, ternyata benar. Dari pagi warung makan tersebut telah buka. Kita tegur terlebih dahulu. Kalau masih melanggar lagi, akan kita tindak," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edrian, pemilik warung beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan seperti biasa
"Jelas jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku di Kota Padang," tambah dia.
Dia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan puasa. Seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya diminta mematuhi surat edaran Wali kota Padang tersebut.
(dpw/dpw)