Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera

detikUpdate

Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera

Alifia Nur Fadillah - detikSumbagsel
Senin, 22 Des 2025 21:34 WIB

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan keluarkan surat edaran pada (8/12), terkait pemanfaatan kayu hanyutan yang banyak terbawa banjir di wilayah Sumatera. Kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana dimanfaatkan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, pemanfaatan kayu-kayu tersebut harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!

Embed Video

Hide Ads