detikUpdate
Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera
Senin, 22 Des 2025 21:34 WIB
Lebih lanjut, pemanfaatan kayu-kayu tersebut harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.












































Komentar Terbanyak
Siswi SMK di Lampung Dibegal-Dibunuh, Sempat Berkelahi dengan Pelaku
Antrean Kendaraan Mengular di Pelabuhan Merak Imbas Cuaca Buruk
Duh, Lubang di Jalan HM Noerdin Pandji Palembang Sering Picu Laka