Lurah Galang Massa di Pilbup Mura Hanya Didenda Rp 600 Ribu, Jaksa Banding

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

Lurah Galang Massa di Pilbup Mura Hanya Didenda Rp 600 Ribu, Jaksa Banding

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 15:20 WIB
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas
Rekaman CCTV oknum Lurah Sumber Harta berebutan data penggalangan massa dengan salah satu warga di Musi Rawas. Foto: Tangkapan layar CCTV
Musi Rawas -

Oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Muhammadi Ariful Amin terbukti melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura. Namun, Ariful hanya divonis denda Rp 600 ribu. Karena vonis terlalu ringan, jaksa pun mengajukan banding.

Kasi Intel Kejari Mura Gustian Winanda mengatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (4/12) pukul 14.00 WIB, terdakwa Ariful terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam sidang itu, terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 ribu dengan subsider satu bulan pidana kurungan," katanya, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gustian mengatakan karena vonis kepada terdakwa terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut yaitu Erwan Mardiansyah dan Tador Christoph pun mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Lubuklinggau.

"Jaksa merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 600 ribu. Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan yang telah diajukan jaksa, yaitu pidana kurungan 3 bulan serta pidana denda Rp 3 juta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gustian menyatakan jaksa pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap vonis yang telah ditetapkan PN Lubuklinggau.

"Memori bandingnya nanti akan dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang nantinya akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Palembang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaporkan ke Bawaslu Mura. Dia laporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena diduga melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu konter HP di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Mura, Sumsel pada Jumat (1/11/2024) pukul 07.56 WIB.

Diketahui oknum lurah tersebut sedang melakukan pendataan terhadap warganya untuk mendukung pasangan calon Bupati Musi Rawas nomor urut 1. Aksi lurah tersebut diketahui oleh salah satu warga di sekitar hingga akhirnya mereka berebut kertas yang berisi data warga. Kejadian itu terekam kamera CCTV.

Usai mendapatkan sebagian kertas berisi data tersebut, warga pun langsung melaporkan lurah Sumber Harta ke Bawaslu Musi Rawas atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads