Pleno KPU Lampung Selatan, Paslon Egi-Syaiful Unggul dari Nanang-Antoni

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Lampung Selatan 2024

Pleno KPU Lampung Selatan, Paslon Egi-Syaiful Unggul dari Nanang-Antoni

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 04 Des 2024 20:20 WIB
Paslon cabup-cawabup Lampung Selatan Radityo Egi-Syaiful Anwar dalam Debat Pilbup Lampung Selatan 2024.
Radityo Egi-Syaiful Anwar dalam Debat Pilkada Lampung Selatan 2024. Foto: Dok. Tim Egi-Syaiful
Lampung Selatan -

Paslon Bupati, Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar memperoleh 329.124 suara sah dalam Pilkada Lampung Selatan 2024. Paslon ini unggul jauh dari pesaingnya yakni Nanang-Antoni yang hanya memperoleh 157.280 suara sah.

Suara sah ini merupakan hasil Pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan pada Senin (2/12/2024) malam.

Dalam salinan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan nomor 2506 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 menyatakan keunggulan suara sah untuk pasangan Egi-Syaiful dari pasangan Nanang-Antoni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, ada 4 point keputusan yang ditetapkan oleh KPU Lampung Selatan dari hasil Pleno yang telah dilaksanakan.

Berikut isi keputusan hasil Pilkada Lampung Selatan 2024.

ADVERTISEMENT

1 . Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

2. Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut :
- Paslon nomor urut 1 atas nama Nanang Ermanto dan Antoni Imam dengan perolehan suara sah sebanyak 157.280.
- Paslon nomor urut 2 atas nama Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar dengan perolehan suara sah sebanyak 329.124.

3. Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan Diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa (3/12/2024) pukul 00.20 WIB.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads