Pilkada Pangkalpinang Bakal Diulang Pakai APBD, DPRD Tolak Potong TPP

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Pangkalpinang 2024

Pilkada Pangkalpinang Bakal Diulang Pakai APBD, DPRD Tolak Potong TPP

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 03 Des 2024 07:00 WIB
Aksi kotak kosong di depan KPU Pangkalpinang.
Aksi kotak kosong di depan KPU Pangkalpinang. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Kotak kosong di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang unggul dalam hasil hitung cepat. Meskipun hasil ini belum final, kemungkinan besar kotak kosong akan menang.

Atas kemenangan itu, Pilwalkot Pangkalpinang akan dilakukan kembali tahun 2025 atau tahun depan. Salah satu sumber dananya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota.

Dalam proses pembiayaan pelaksanaan pilkada ulang itu, ada wacana Pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN dan gaji honorer imbas relokasi Anggaran APBD untuk Pilkada tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza secara tegas menolak wacana tersebut. Kata dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui APBD akan menganggarkan Rp 10 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada ulang di tahun 2025.

"Kita memang mengalami defisit anggaran, namun kita tidak boleh menghilangkan hak para ASN dan tenaga honorer apalagi mengurangi jumlah tenaga honorer. Sehingga apapun yang terjadi saya menentang keras wacana itu," tegas Hertza kepada detikSumbagsel, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, relokasi anggaran itu telah diputuskan dalam paripurna pengesahan APBD Induk Kota Pangkalpinang pada 28 November. Jadi lanjut dia, pos anggaran di APBD yang sudah ada akan mampu mencakup TPP ASN dan gaji tenaga honorer.

"Sudah disetujui di badan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, jadi tidak boleh keluar dari koridor kesepakatan ini, sehingga kami pastikan tidak ada pemotongan TPP ASN dan gaji honorer," tegasnya kembali.

Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran akan tetap dilakukan, tapi bukan TPP ASN dan pengurangan honorer yang dikorbankan. Menurutnya lebih tepat bila membatalkan kegiatan atau belanja modal yang minim dampak terhadap masyarakat.

"Demi efisiensi anggaran, belanja modal yang tidak memberikan dampak kepada masyarakat kita singkirkan, dan juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial," tambahnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads