Dua Petahana di Babel Ditaklukkan Kotak Kosong, Begini Kata KPU

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Bangka Belitung

Dua Petahana di Babel Ditaklukkan Kotak Kosong, Begini Kata KPU

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 29 Nov 2024 07:30 WIB
Ketua KPU Bangka Belitung Husin.
Ketua KPU Bangka Belitung Husin. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Dua paslon petahana kepala daerah di Bangka Belitung (Babel) kalah dari kolom kosong atau kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Kedua paslon tersebut yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Pertama adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim. Kemudian, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Mulkan dan Ramadian. Keduanya sama-sama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terkait saling klaim kemenangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) belum bisa berkomentar. Mereka meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rapat pleno dilakukan secara berjenjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait menang atau kalah, KPU dalam posisi tidak memberikan statement itu. Jadi artinya KPU Provinsi tidak menyatakan menang kotak kosong atau lainnya, karena semua masih berproses," jelas Ketua KPU Babel Husin ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/11/2024).

Terkait klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count, Husin menyatakan tidak menjadi masalah dalam proses demokrasi di pilkada.

ADVERTISEMENT

"Terkait masing-masing paslon menyatakan menang atau kalah, berdasarkan quick count paslon itu silahkan dalam proses demokrasi Pilkada ini. Begitu juga dengan yang kalah mau menggugat nggak apa-apa. Yang penting hasil klaim ini tidak mengganggu Bangka Belitung ini. Jadi kita harus menjaga kodisi yang aman dan tertib itu yang terpenting," tegasnya.

"Menang itu kita tentukan melalui proses perhitungan, melalui rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan sampai KPU kabupaten/kota," timpalnya.

Husin menjelaskan aturan jika kolom kosong atau kotak kosong benar-benar dinyatakan memang di kontestasi Pilkada Serentak 2024. Yakni harus dilakukan pemilihan ulang.

"Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang selesai dan perolehan suara kotak kosong atau kolom kosong lebih tinggi, maka nantinya akan dilakukan pemilihan ulang. Pilkada ulangnya bukan mengulangi yang sedang kita lakukan, tapi mengulang dari awal," ungkap Husin.

Untuk sementara waktu, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota. Berdasarkan kesepakatan KPU RI bersama Komisi II dan pemerintah, kekosongan penjabat tidak boleh terlalu lama.

"Paling lama satu tahun. Artinya tahun depan (2025) sudah mulai. Jadi dilakukan setelah semuanya dilantik (Gubernur, Bupati dan Wali Kota Terlilih di Indonesia). Mungkin nanti, KPU RI akan mengeluarkan regulasi pada kami di Bangka Belitung untuk memulai melaksanakan tahapan. Tahapan ini tentunya dari awal lagi, dari proses pencalonan dan semua itu keputusan ada di KPU RI," tambahnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads