KPPS Lalai, 5 TPS di Kota Palembang Gelar PSU Besok

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada 2024

KPPS Lalai, 5 TPS di Kota Palembang Gelar PSU Besok

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 01 Des 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi pemunugutan suara (Foto: Dok. Detikcom)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang. PSU ini akan dilaksanakan pada Senin (2/12/2024).

PSU dilakukan diduga adanya kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS). Adapun kelalaiannya di antaranya pemilih ber-KTP di luar Palembang bisa mencoblos, dan pemilih diwakilkan kerabat.

"Iya benar ada PSU di 5 TPS 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan pada Senin (2/12/2024) nanti," ujar Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (30/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryati mengatakan PSU dilaksanakan pada Senin (2/12/2024) dikarenakan surat suaranya belum datang, sehingga pihaknya menunggu surat suara datang dan juga mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK itu ditanggal 3 Desember 2024.

Adapun lima TPS yang melaksanakan PSU yakni Kecamatan Sematang Borang, Kelurahan Lebong Gajah di TPS 25, dan TPS 01, Kecamatan Sako di TPS 22, Kecamatan Sukarami TPS 15, dan TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1.

ADVERTISEMENT

Untuk 5 TPS tersebut semuanya dilakukan PSU untuk pencoblosan ulang dua surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Sementara untuk di TPS 25 Kecamatan Sematang Borang hanya dilakukan pemungutan surat suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tidak dilakukan kembali.

"Di TPS 25 Kecamatan Sematang Borang hanya pemungutan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel saja. Hal ini karena ada kesalahan dari KPPS, warga ini KTP-nya Musi Rawas Utara (Muratara) tapi diperbolehkan untuk mencoblos di sana (Sematang Borang). Padahal tidak ada surat pindah dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB)," ungkapnya.

Kata Maryati, untuk pelanggaran lain seperti di Kecamatan Sukarami, Keluarahan Kebun Bunga, ada salah satu warga yang mewakili ibu dan kakaknya untuk mencoblos.

"Mereka ini suami istri yang mewakili ibu yang sedang sakit dan kakaknya yang tinggal di Jawa," ujarnya.

Adanya PSU ini, maka semua proses pemungutan suara akan diulang kembali sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS.

"Kami harapkan masyarakat bisa mencoblos ulang pada Senin (2/12/2024)," ungkapnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads