Bawaslu Rekomendasi 4 TPS di Palembang dan Pagar Alam Lakukan PSU

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Bawaslu Rekomendasi 4 TPS di Palembang dan Pagar Alam Lakukan PSU

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 29 Nov 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Ilustrasi Bawaslu (Zunita Putri/detikcom)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 digelar. Bawaslu meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, temuan pelanggaran terjadi di 4 TPS (tempat pemungutan suara) di dua daerah.

"Kami merekomendasi PSU 4 TPS di Kota Palembang dan Pagar Alam ke KPU, karena terjadi pelanggaran ketika Pilkada Serentak 2024 digelar. Hari ini rencananya kami menyerahkan rekomendasinya, karena PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan," ujar Kurniawan, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat TPS yang direkomendasikan untuk PSU, tiga di antaranya di Palembang. Yakni di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga karena ada pelanggaran pemilih yang mewakili orang lain.

Kemudian TPS 25 Lebung Gajah karena ada pemilih tidak terdaftar nyoblos di tempat tersebut. Dan TPS 35 di 5 Ulu ada pemilih menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk nyoblos.

ADVERTISEMENT

"Satu lagi di Pagar Alam, PSU direkomendasikan di TPS 5 di Sidorejo karena ada pemilih yang mewakili orang lain," katanya.

Selain dua wilayah ini, Kurniawan menyebut tak menutup kemungkinan PSU bakal dilakukan di daerah lain. Pihaknya, masih terus melakukan evaluasi dari laporan yang masuk ke Bawaslu 17 kabupaten/kota.

"Iya, PSU masih bisa bertambah karena ada dugaan pelanggaran di daerah lain. Kita masih menunggu laporan," katanya.

Dalam PSU yang direkomendasikan di dua daerah itu, pemungutan akan dilakukan terhadap pemilihan gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads