Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memastikan pelaksanaan Pilkada Metro 2024 tetap berjalan dengan dua calon. KPU menegaskan salah satu calon wakil wali kota dinyatakan didiskualifikasi.
Adapun calon wakil yang didiskualifikasi yakni Qomaru Zaman yang berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin. Qomaru didiskualifikasi karena tersandung kasus pidana pilkada. Qomaru berkampanye dalam kegiatan pembagian bansos saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro periode 2019-2024.
Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir mengatakan keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Kota Metro menyatakan tidak mengikutsertakan Calon Wakil Walikota nomor 2, Qomaru Zaman pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro periode 2024-2029," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu 23/11/2024).
"Dengan keputusan tersebut, maka KPU Kota Metro menyatakan tidak menggugurkan calon wali kota nomor urut 2 yaitu Wahdi Siradjuddin pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro periode 2024-2029," sambung Erzal.
Erzal menambahkan pihaknya akan segera mengumumkan keputusan dengan tidak ikut sertanya Qomaru Zaman pada kontestasi Pilkada Metro tahun ini.
"KPU Kota Metro akan mengumumkan pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman berdasarkan keputusan pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro. Kami juga akan memberikan pengumuman ke KPPS melalui PPK bahwasanya Qomaru Zaman tidak diikutsertakan pada pemilihan," pungkas Erzal.
Sebelumnya, Paslon Wahdi-Qomaru dinyatakan didiskualifikasi oleh komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024. Adapun surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada tanggal 20 November 2024.
(dai/dai)