KPU Kota Metro Cabut SK Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Lampung 2024

KPU Kota Metro Cabut SK Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Nov 2024 11:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Metro -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan ihwal pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Metro 2024. KPU memutuskan Wahdi tetap bisa maju tanpa Qomaru Zaman.

Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (23/11/2024).

"Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah," katanya.

Selanjutnya, kata Erzal, dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.

"Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota pada Pilkada Metro 2024," tuturnya.

Dengan keputusan tersebut, dirinya memastikan bahwa Calon Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa adanya Calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman yang didiskualifikasi.

"Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Walikota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan," jelasnya.

Erzal menjelaskan keputusan ini hasil dari pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan pihaknya.

"Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno menghasilkan keputusan tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Paslon Wahdi-Qomaru dinyatakan didiskualifikasi oleh komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024. Adapun surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada tanggal 20 November 2024.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads