Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan ihwal pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Metro 2024. KPU memutuskan Wahdi tetap bisa maju tanpa Qomaru Zaman.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (23/11/2024).
"Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah," katanya.
Selanjutnya, kata Erzal, dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.
"Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota pada Pilkada Metro 2024," tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, dirinya memastikan bahwa Calon Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa adanya Calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman yang didiskualifikasi.
"Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Walikota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan," jelasnya.
Erzal menjelaskan keputusan ini hasil dari pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan pihaknya.
"Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno menghasilkan keputusan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Paslon Wahdi-Qomaru dinyatakan didiskualifikasi oleh komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024. Adapun surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada tanggal 20 November 2024.
(dai/dai)