Cegah Sulit Sinyal saat Rekapitulasi, Polda Bengkulu Minta KPU Gandeng Provider

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Bengkulu 2024

Cegah Sulit Sinyal saat Rekapitulasi, Polda Bengkulu Minta KPU Gandeng Provider

Hery Supandi - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Nov 2024 12:00 WIB
Kesiapan Polda Bengkulu jelang Pilkada 2024.
Foto: Kesiapan Polda Bengkulu jelang Pilkada 2024. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Kapolda Bengkulu meminta KPU Provinsi menggandeng provider jaringan internet agar daerah sulit akses sinyal bisa mendapatkan jaringan internet. Hal ini meminimalisir agar tidak ditemukan kendala dalam jaringan internet saat melakukan rekapitulasi suara.

Polda Bengkulu mencatat ada 10 titik daerah tempat pemungutan suara yang tidak memiliki jaringan internet atau blind spot.

"Ada 10 titik blind spot atau daerah yang tidak memiliki jaringan internet. Agar personil kita yang bertugas di daerah ini bisa berkomunikasi dengan baik, kita melakukan kerja sama dengan pihak provider," kata Kapolda Bengkulu Irjen Anwar, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, daerah blind spot ini jika tidak ditanggulangi akan bisa menimbulkan masalah. Apalagi jika terjadi kendala karena sulitnya melakukan komunikasi ke luar, untuk itu sangat diperlukan adanya kerjasama penyelenggara pemilu dengan pemilik jaringan atau provider.

"KPU kan ada sistem perhitungan cepat yang dinamakan Si Rekap, namun bila tidak ada jaringan internet maka Si Rekap tidak bisa dilakukan. Makanya, saya menyarankan KPU harus bekerjasama dengan provider," jelas Anwar.

ADVERTISEMENT

Anwar mengungkapkan, dengan kultur tanah dan masin banyak daerah terpencil di Provinsi Bengkulu yang membuat sebagian daerah belum memiliki jaringan internet, Ia berharap KPU dan semua pihak terlibat sudah menyiapkan solusi agar tidak ada blind spot selama proses Pilkada 2024 berlangsung di Bengkulu.

"Bila terjadi kendala pada TPS yang blind spot dengan adanya kerjasama ini bisa cepat diatasi dengan sistem komunikasi yang menggunakan jaringan internet," tutup Anwar.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads